DONOR DARAH SEHAT

 

Bidang Sosial Pemberdayaan Masyarakat (SPM) Pimpinan Komisariat Ar-Razy,  Universitas Muhammadiyah Semarang mengadakan Donor Darah Sehat. Pada taggal I4 maret 2022 sebelah Rusunawa Unimus.

Donor darah adalah proses pengambilan darah dari seseorang secara sukarela dan disimpan di bank darah sebagai stok darah untuk kemudian digunakan untuk transfusi darah.

Donor darah biasa dilakukan rutin di Unit Donor Darah (UDD) PMI Pusat maupun Unit Donor Darah di daerah. Dan setiap beberapa waktu, ada pula penggalangan donor darah yang diadakan di tempat-tempat keramaian seperti di pusat perbelanjaan, perusahaan, tempat ibadah, serta sekolah dan universitas secara sukarela.

Pada kali ini, para pendonor datang tanpa harus mengkhususkan diri mendatangi pusat penyumbangan darah. namun bank darah sudah menyiapkan mobil pendonor darah (mobile unit) yang digunakan untuk tempat donor darah.

Transfusi darah diperlukan jika seseorang kehilangan terlalu banyak darah karena cedera atau selama prosedur bedah. Transfusi darah juga diperlukan pada orang yang tidak dapat memproduksi darah dengan benar.

Pandemi virus Corona atau Covid-19 telah menyebabkan terganggunya sejumlah aktivitas medis, termasuk donor darah. Bahkan, stok darah di Palang Merah Indonesia (PMI) beberapa waktu lalu sempat dikabarkan berkurang secara drastis.

Selain karena penerapan physical distancing, hal tersebut juga disebabkan sebagian masyarakat masih mempertanyakan apakah mendonor darah di masa pandemi Covid-19 aman untuk kesehatan.

Mengutip berbagai sumber, hingga saat ini belum ada laporan yang menyebutkan virus Corona dapat menular melalui transfusi darah. Selain itu, aktivitas donor darah juga dijalankan sesuai dengan prosedur keselamatan yang berlaku. Meskipun sangat penting bagi orang untuk terus mendonorkan darah, penting juga melakukannya dengan aman apalagi selama pandemi corona masih berlangsung. Setiap darah yang didonorkan harus melewati beberapa proses pemeriksaan, penyaringan, dan pemisahan komponen sehingga aman untuk diberikan kepada orang yang membutuhkan.


Sementara itu, PMI juga telah mengeluarkan protokol pelaksanaan donor darah di masa pandemi Covid-19. Terdapat beberapa prosedur yang harus dijalani calon pendonor sebelum mendonorkan darahnya, seperti menjalani pengecekan suhu tubuh. Apabila suhu tubuh pendonor kurang dari 37,5 C, maka proses donor darah bisa dilanjutkan. Sebaliknya, jika suhu tubuh calon pendonor lebih dari 37,5 C, maka tidak diperbolehkan melakukan donor darah

  Selanjutnya, pendonor juga harus mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, menjalani beberapa pemeriksaan kesehatan, menjalani pengecekan kadar hemoglobin (Hb) dan tekanan darah, serta menerapkan physical distancing selama proses donor darah berlangsung. Pendonor juga diwajibakan menggunakan masker.

Selain menjalani prosedur tersebut, setiap pendonor juga harus memenuhi persyaratan seperti, sehat jasmani dan rohani, berusia 17 hingga 65 tahun, memiliki tekanan darah dalam batas tekanan sistolik 100-170 mmHg dan diastolik 70-100 mmHg, dan memiliki kadar Hb normal, yaitu 12,5-17,0 g%.



Penulis: Bidang Sosial Pemberdayaan Masyarakat (SPM)
Editor: Agnes Ayu

Komentar