Bidang
Sosial Pemberdayaan Masyarakat (SPM) Pimpinan Komisariat Ar-Razy, Universitas Muhammadiyah Semarang mengadakan Donor Darah Sehat. Pada taggal I4
maret 2022 sebelah Rusunawa Unimus.
Donor
darah adalah proses pengambilan darah dari seseorang secara sukarela dan
disimpan di bank darah sebagai stok darah untuk kemudian digunakan untuk
transfusi darah.
Donor
darah biasa dilakukan rutin di Unit Donor Darah (UDD) PMI Pusat maupun Unit
Donor Darah di daerah. Dan setiap beberapa waktu, ada pula penggalangan donor
darah yang diadakan di tempat-tempat keramaian seperti di pusat perbelanjaan,
perusahaan, tempat ibadah, serta sekolah dan universitas secara sukarela.
Pada
kali ini, para pendonor datang tanpa harus mengkhususkan diri mendatangi pusat
penyumbangan darah. namun bank darah sudah menyiapkan mobil pendonor darah
(mobile unit) yang digunakan untuk tempat donor darah.
Transfusi
darah diperlukan jika seseorang kehilangan terlalu banyak darah karena cedera
atau selama prosedur bedah. Transfusi darah juga diperlukan pada orang yang
tidak dapat memproduksi darah dengan benar.
Pandemi
virus Corona atau Covid-19 telah menyebabkan terganggunya sejumlah aktivitas
medis, termasuk donor darah. Bahkan, stok darah di Palang Merah Indonesia (PMI)
beberapa waktu lalu sempat dikabarkan berkurang secara drastis.
Selain
karena penerapan physical distancing, hal tersebut juga disebabkan sebagian
masyarakat masih mempertanyakan apakah mendonor darah di masa pandemi Covid-19
aman untuk kesehatan.
Mengutip
berbagai sumber, hingga saat ini belum ada laporan yang menyebutkan virus
Corona dapat menular melalui transfusi darah. Selain itu, aktivitas donor darah
juga dijalankan sesuai dengan prosedur keselamatan yang berlaku. Meskipun
sangat penting bagi orang untuk terus mendonorkan darah, penting juga
melakukannya dengan aman apalagi selama pandemi corona masih berlangsung.
Setiap darah yang didonorkan harus melewati beberapa proses pemeriksaan,
penyaringan, dan pemisahan komponen sehingga aman untuk diberikan kepada orang
yang membutuhkan.
Sementara itu, PMI juga telah mengeluarkan protokol pelaksanaan donor darah di masa pandemi Covid-19. Terdapat beberapa prosedur yang harus dijalani calon pendonor sebelum mendonorkan darahnya, seperti menjalani pengecekan suhu tubuh. Apabila suhu tubuh pendonor kurang dari 37,5 C, maka proses donor darah bisa dilanjutkan. Sebaliknya, jika suhu tubuh calon pendonor lebih dari 37,5 C, maka tidak diperbolehkan melakukan donor darah
Selanjutnya, pendonor juga harus mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir, menjalani beberapa pemeriksaan kesehatan, menjalani pengecekan kadar hemoglobin (Hb) dan tekanan darah, serta menerapkan physical distancing selama proses donor darah berlangsung. Pendonor juga diwajibakan menggunakan masker.
Selain
menjalani prosedur tersebut, setiap pendonor juga harus memenuhi persyaratan
seperti, sehat jasmani dan rohani, berusia 17 hingga 65 tahun, memiliki tekanan
darah dalam batas tekanan sistolik 100-170 mmHg dan diastolik 70-100 mmHg, dan
memiliki kadar Hb normal, yaitu 12,5-17,0 g%.




Komentar
Posting Komentar