Nilai Trilogi IMM di Teknologi Pangan
Oleh : Muhammad Fikri Yazid
PK IMM AR-RAZY UNIMUS
Trilogi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki makna yaitu seri karya sastra yang terdiri atas tiga satuan yang saling berhubungan dan mengembangkan satu tema. IMM sendiri memiliki trilogi diantaranya adalah 3 Kemahasiswaan, Keagamaan, dan Kemasyarakatan. Dan sudah menjadi sebuah keharusan nilai-nilai tersebut terbentuk dan terwujud dalam setiap kader dalam ikatan.
Trilogi IMM menurut saya pribadi adalah ilmu teorinya, dasarnya yang menghasilkan turunan Tri Kompetensi Dasar yaitu Religiusitas, Humanitas, dan Intelektualitas.Lantas bagaimana nilai trilogi IMM tersebut diterapkan pada bidang keilmuan yang saya tekuni yaitu teknologi pangan?
Program studi teknologi pangan adalah cabang ilmu yang mempelajari proses produksi makanan yang aman untuk dikonsumsi danmemenuhi gizi. Dan juga mempelajari komponen kimiawi danbiologis di dalam makanan yang dapat berefek pada manusia. Dan juga efek sosial dari makanan yang kita konsumsi, termasuk bagaimana makanan mempengaruhi aspek ekonomi, psikologi, dan kebudayaan.
Dari segi religiusitas pada teknologi pangan contohnya adalah manajemen sistem halal, SJH (Sistem Jaminan Halal), LPPOM MUI, sertifikasi halal, inovasi dan temuan makanan halal, dsb.Dengan nilai religuisitas kita jadi mengetahui makanan dan minuman apa saja yang halal dikonsumsi oleh orang islam, kita jadi mengetahui apa-apa saja yang boleh untuk dikonsumsi dan apa yang tidak. Seperti contohnya dalam Al-Qur’an surat al-maidahayat 3 yang berbunyi:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْۗ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَنْ تَسْتَقْسِمُوْا بِالْاَزْلَامِۗ ذٰلِكُمْ فِسْقٌۗ اَلْيَوْمَ يَىِٕسَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ دِيْنِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِۗ اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًاۗ فَمَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّاِثْمٍۙ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
yang artinya : “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatangbuas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan azlam (anak panah), (karena) itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, dan telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridhai Islam sebagai agamamu. Tetapi barang siapa terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”
Dari ayat tersebut kemudian diteliti oleh ilmuwan untuk mengetahui alasan mengapa daging babi diharamkan. Setelah diteliti kemudian diketahui ternyata dalam daging babi adalah rumahnya cacing pita, daging babi juga dapat menyebabkan penyakit hepatitis E, multiple sclerosis, penyakit hati dan berbagai jenis penyakit lainnya. Bayangkan bahwa informasi tersebut sudah ada sejak diturunkannya Al-Quran 1400 tahun yang lalu, MasyaAllah.
Di Indonesia sendiri karena penduduknya mayoritas muslim maka di bentuklah BPOM, LPPOM dan lembaga pangan lainnya. Hal tersebut merupakan implementasi dari nilai religiusitas yang berdasarkan syariat islam. Sebagai contoh pada SJH, SJH sendiri memiliki kriteria dalam penjaminan makanan halal. Diawali dengan kebijakan halal yang mengharuskan pabrik/produsen menghasilkan produk halal secara konsisten, tidak hanya saat pengecekan atau awal produksi saja, dan disosialisasikan secara jelas.
Kemudian dibentuknya manajemen sistem halal yang bertanggungjawab terhadap pemenuhan SJH di perusahaan tersebut. Kemudian bahan dari produk, fasilitas produksi pada perusahaan tersebut harus sesuai dengan syarat halal demi terjaminnya kehalalan produk tersebut dan demi keamanan konsumen / masyarakat.
Dengan intelektualitas dan religiusitas serta demi kemasyarakatan, dilandasi dengan intelektualitas yang kuat, maka akan tercermin dari perilaku sehari-hari kita akhlakul karimah baik dalam hal beribadah maupun berhubungan sesama manusia (hablumminannas). Jika nilai religiusitas baik, maka nilai-nilai ketuhanan akan teramalkan dalam perilaku dan tindakan kita.
Humanitas atau kemasyarakatan dipahami sebagai kompetensi hubungan sosial atau kebermanfaatan kepada orang lain, hal ini sesuai dengan apa yang diwasiatkan oleh Rasulullah saw “Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat untuk manusia”(Hadits Riwayat Ahmad, ath Thabrani, ad Daruqutni)”
Jika nilai humanitas / kemasyarakatan kita baik maka itu adalah cerminan darinilai-nilaikeislamandanintelektualitas yang dimiliki.
Padazaman modern sekarang ini menurut saya sangat dibutuhkan mahasiswa yang bermoral baik, berintelektual tinggi serta memiliki kepedulian terhadap masyarakat demi mewujudkan cita-cita masyarakat.
Dimana sebagai kader ikatan dan penerus bangsa kita harus bergerak dan berkembang sesuai zaman. Seorang kader ikatan sekaligus penerus bangsa kita, harus menjadi pelopor dalam berbagai lini kehidupan.
Kita harus memperjuangkan trilogi IMM agar tujuan dari trilogi IMM tercapai..oleh karena itu kita harus melaksanakan Trilogi IMM tersebut, bukan hanya mengetahui saja, tetapi benar-benar terimplementasikan kedalam kehidupan sehari-hari.
Komentar
Posting Komentar